PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
Persyaratan :
- Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan
- Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama
- Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah
- Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
- Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah
- Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan
Prosedur :
- Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan :
- Surat Permohonan pendirian madrasah
- Mengisi Daftar Isian Madrasah
- Daftar Susunan Pengurus
- Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)
- Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)
- Foto copy surat tanah
- Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan)
- Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat)
- Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru
- Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian;
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);
- Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.
Catatan :
- Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;
- KMA Nomor 310 Tahun 1989;
- Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar