Rabu, 04 Juli 2012

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
Persyaratan :
  • Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan
  • Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas
  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama
  • Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah
  • Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
  • Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah
  • Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan
Prosedur :
  1. Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pendirian madrasah
  • Mengisi Daftar Isian Madrasah
  • Daftar Susunan Pengurus
  • Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)
  • Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)
  • Foto copy surat tanah
  • Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan)
  • Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat)
  1. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru
  2. Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
  • Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian;
  • Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);
  • Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.
Catatan :
  • Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;
  • KMA Nomor 310 Tahun 1989;
  • Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar